AJAR.id – Hello Ajarian! Setiap hotel memiliki aturan tersendiri yang mengatur penanganan barang lost & found, mulai dari bagaimana penyimpanannya hingga proses pengembalian kepada pemilik barang. Dalam artikel ini, AJAR.id akan menjelaskan contoh aturan hukum yang berlaku dalam hotel terkait barang lost & found, simak yuk!
Hukum Negara
Penemuan barang tertinggal di hotel akan disimpan dalam storage room hingga kurun waktu tertentu atau bisa diserahkan ke pihak berwajib, terutama untuk barang yang bernilai tinggi (valuable items). Hukum negara dapat menjadi acuan dalam penanganan lost & found, salah satu contohnya adalah Pasal 1977 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukum barang temuan atau pasal 372 KUHP mengenai sanksi pidana: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000.000.00,-“
Duty of Care
Duty of care adalah aturan di mana pihak hotel diwajibkan untuk menyimpan setiap barang lost & found dengan maksud untuk mengembalikan...